UU 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Berita Desa
01 Desember 2019
436 Kali dibuka

UU 16 Tahun 2019
Tentang Perubahan Atas UU 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah mengeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 yang salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan tersebut yaitu "Namun tatkala pembedaan perlakuan antara pria dan wanita itu berdampak pada atau menghalangi pemenuhan hak-hak dasar atau hak-hak konstitusional warga negara, baik yang termasuk ke dalam kelompok hak-hak sipil dan politik maupun hak-hak ekonomi, pendidikan, sosial, dan kebudayaan, yang seharusnya tidak boleh dibedakan semata-mata berdasarkan alasan jenis kelamin, maka pembedaan demikian jelas merupakan diskriminasi."

Perubahan norma dalam  ini menjangkau batas usia untuk melakukan perkawinan, perbaikan norma menjangkau dengan menaikkan batas minimal umur perkawinan bagi wanita. Batas minimal umur perkawinan bagi wanita dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria, yaitu 19 (sembilan belas) tahun. Batas usia dimaksud dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas. Diharapkan juga kenaikan batas umur yang lebih tinggi dari 16 (enam belas) tahun bagi wanita untuk kawin akan mengakibatkan laju kelahiran yang lebih rendah dan menurunkan resiko kematian ibu dan anak. Selain itu juga dapat terpenuhinya hak-hak anak sehingga mengoptimalkan tumbuh kembang anak termasuk pendampingan orang tua serta memberikan akses anak terhadap pendidikan setinggi mungkin.
 
Bagaimana bila calon pengantin yang belum berusia 19 tahun tetapi tetap ingin menikah? Dalam UU Perkawinan yang baru itu diberikan solusi yaitu harus meminta izin ke pengadilan. Pemohon harus memberikan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

"Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan," demikian bunyi Pasal 7 ayat 3.

Bagikan

Agenda

Terjadwal

Mohon maaf, belum ada agenda yang akan dilaksanakan...

Sebelumnya

Tgl : 14 Desember 2021 14:18:24
Tempat :

Musrenbangdes 2022

Koordinator :

Tgl : 25 Desember 2021 19:30:00
Tempat : Baalai Desa Kejobong

Rapat Penetapan APBDES Kejobong Tahun 2022

Koordinator : Kepala Desa

Selalu Pakai Masker
Rajin Mencuci Tangan
Tetap Jaga Jarak
Hindari Kerumunan

Aparatur Desa

Kepala Desa

CHAMDAN NUGROHO,S.Pd.

Sekretaris Desa

SANGIN EFENDI

Kaur Keuangan

WAWAN KURNIAWAN

Kasi Pelayanan

SIGIT SETIA BUDI

Kaur TU dan Umum

JARTO

Kasi Kesejahteraan

HARDI

Kepala Dusun I ( Cilalung )

SUWITNO SUGIONO

Kepala Dusun III ( Karangpoh )

ROBINGUN

Kepala Dusun IV (Pagerjirak)

BAMBANG PRIYANTO SE

Kepala Dusun V (Totogan)

SUNARSO

Lokasi Kantor Desa

Wilayah Desa

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

PENDAPATAN

Rp. 2,546,947,940Rp. 2,551,913,414

99.81 %

BELANJA

Rp. 2,540,086,339Rp. 2,564,856,981

99.03 %

PEMBIAYAAN

Rp. 38,453,567Rp. 38,453,567

100 %

Rp. 25,500,000Rp. 25,500,000

100 %

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Rp. 76,800,000Rp. 76,800,000

100 %

Dana Desa

Rp. 1,408,856,000Rp. 1,408,856,000

100 %

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

Rp. 43,052,000Rp. 43,052,000

100 %

Alokasi Dana Desa

Rp. 725,952,000Rp. 725,952,000

100 %

Bantuan Keuangan Provinsi

Rp. 175,000,000Rp. 180,000,000

97.22 %

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Rp. 110,000,000Rp. 110,000,000

100 %

Penerimaan dari Hasil Kerjasama Antar Desa

Rp. 7,287,940Rp. 7,253,414

100.48 %

APBDes 2024 Pembelanjaan

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

Rp. 794,945,739Rp. 807,689,980

98.42 %

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

Rp. 1,112,198,500Rp. 1,118,900,500

99.4 %

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN

Rp. 130,364,000Rp. 135,688,401

96.08 %

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Rp. 331,978,100Rp. 331,978,100

100 %

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA

Rp. 170,600,000Rp. 170,600,000

100 %